Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 kepada
mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara
ekonomi.
Bidikmisi merupakan program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan
Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010. Perguruan tinggi yang
mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.Pada
tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi
30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran
dari APBN-Perubahan. Pada tahun 2012 ini Bidikmisi dilanjutkan
dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima yang
diselenggarakan di 87 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud
dan program Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Program ini mempunyai misi untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat
kurang mampu dan mempotensi akademik memadai untuk dapat menempuh
pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan yang diberikan dalam program ini terdiri atas Bantuan biaya
hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya
sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang
ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN dan
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN
sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per
semester per mahasiswa.
Pedoman dan prosedur pendaftaran Bidikmisi bisa dilihat langsung pada laman PEDOMAN BIDIK MISI